KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL


KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) merupakan kriteria batas nilai paling rendah yang diberikan kepada peserta didik mencapai ketuntasan KKM biasanya sudah ditetapkan pada awal tahun ajaran baru dan biasanya beberapa satuan pendidikan memiliki karakter yang sama.
Untuk menentukan KKM tersebut harus mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik itu sendiri serta kemampuan sumber daya pendukung seperti misalnya sarana prasarana dan lain sebagainya.
Biasanya setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda-beda tergantung dari tingkat kesulitan, saran dan lain sebagainya. Berikut beberapa langkah untuk menentukan KKM :
  • Hitunglah jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas
  • Tentukan kekuatan / nilai untuk setiap aspek / komponen sesuai dengan kemampuan masing-masing aspek.
    • Aspek kompleksitas. Semakin komplek (sukar) KD maka nilainya semakin rendah, dan semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.
    • Aspek sumber daya pendukung (sarana). Semakin tinggi sumber daya pendukung maka nilainya semakin tinggi.
    • Aspek intake. Semakin tinggi kemampuan awal siswa (intake) maka nilainya semakin tinggi pula.
  • Jumlah nilai setiap komponen, selanjutnya dibagi tiga untuk menentukan KKM setiap KD.
  • Jumlahkan seluruh KKM KD, selanjutnya dibagi dengan jumlah KD untuk menentukan KKM mata pelajaran
  • KKM setiap mata pelajaran pada setiap kelas tidak sama, tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi siswa.
contoh:
apabila KKM yang ditetapkan adalah 60 maka rentang skor dan predikat nilai dapat menggunakan rumus berikut
image
*Keterangan: angka 3 pada rumus diperoleh dari jumlah predikat selain D (A, B, dan C). Sehingga panjang interval untuk setiap predikat 13 atau 14.
Karena rentang predikat nilainya 13 atau 14, maka untuk mata pelajaran Matematika, rentang predikatnya sebagai berikut.
image
Pada contoh di atas, rentang predikat untuk predikat A yaitu 13 sedangkan predikat B dan C rentang predikatnya 14.
Guru perlu membaca, memahami dan mengembangkan pesan utama yang tertulis pada regulasi terkini seperti PP No.13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menegah. Dalam pelaksanaannya, di sekolah sangat mungkin dilakukan pengembangan yang disesuaikan dengan potensi peserta didik, guru, sumber belajar, dan lingkungan.
Berikut contoh KKM Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
KKM Kelas 1 unduh di SINI
KKM Kelas 2 unduh di SINI
KKM Kelas 3 unduh di SINI
KKM Kelas 4 unduh di SINI
KKM Kelas 5 unduh di SINI
KKM Kelas 6 unduh di SINI




Komentar

Postingan Populer