RUMAH ZAKAT

KALKULATOR ZAKAT 1
KALKULATOR ZAKAT 2

Rumah Zakat

Penjelasan Tentang Perhitungan Zakat

Zakat Profesi:

Syaikh DR. Yusuf Oaradlawi menjelaskan dalam karyanya Fiqih Zakat, bab zakat profesi dan penghasilan, bahwa cara mengeluarkan zakat dari Penghasilan Netto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang sudah mencapai nishab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang jatuh tempo dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: " dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan " (lihat DR Yusuf Al-Oaradlawi Fiqh Zakat, 486).
Meskipun mengeluarkan zakat dari penghasilan Brutto atau zakat kotor lebih afdhol dalam rangka kehati-hatian.
Oleh karena itu, seseorang yang mendapatkan penghasilan halal dan telah mencapai nishabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap bulan atau diakumulasikan dan dikeluarkan di akhir tahun Zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian dan zakat emas dan perak.
Dari sudut nishab dianalogikan pada zakat pertanian sebesar 5 ausuq atau 653 kg gabah dan dikonversi ke beras dengan penyusutan 20% dari gabah yaitu 520 kg beras. Bagi zakat profesi tidak ada ketentuan haul. Ketentuan waktu menyalurkannya adalah pada saat menerima. Penganalogian zakat profesi dengan zakat pertanian dilakukan karena ada kemiripan antara keduanya (Oiyas asy-Syabah). Jika hasil panen pada setiap musim berdiri sendiri tidak terkait dengan hasil sebelumnya, demikian halnya dengan upah atau gaji yang diterima, tidak terkait antara penerimaan bulan kesatu dan bulan kedua seterusnya.
Sedangkan dari sisi kadar zakat maka zakat profesi dianalogikan dengan zakat uang (emas dan perak) sebesar 2,5% karena pendapatan yang diterima profesi dalam bentuk honorarium, gaji, upah diterima dalam bentuk uang.

Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan harus dikeluarkan setiap tahun sekali berdasarkan perkataan lbnu Rusyd dalam "Bidayatul Mu;tahid" jilid 2 hal 261-262 bahwa Jumhur Ula ma mensyaratkan kewajiban berzakat pada emas, perak, hewan, dan barang dagangan setiap tahun (haul) karena telah diberlakukan dan diamalkannya hal itu itu di kalangan khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) serta tersebarnya hal itu di kalangan para sahabat Nabi. Keyakinan mereka dalam hal ini rnenuniukkan bahwa hal tersebut (pengeluaran zakat setiap tahun) berasal dari sumber hukum yang jelas (tauqif). Telah diriwayatkan dari hadits lbnu Umar ra dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda: "Tidak ada zakat pada harta sehingga telah ber/alan selama satu tahun" (HR. Daruquthni dan Baihaqi) Demikian pula had its yang diriwayatkan dari Ali bi Abi Thalib ra. Rasulullah saw bersabda "Jika anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka waJib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa sehingga anda memiliki dua pu/uh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan anda harus berzakat sebesar setengah dinar Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya. Dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tenun" (HR. Abu Dawud) Masalah ini telah ijma (disepakati) oleh para fuqaha negeri-negeri Islam dan tidak ada perselisihan di kalangan sahabat Nabi saw.
Sedangkan nishab zakat perdagangan menurut pendapat jumhur ulama adalah sama dengan nishab dari zakat emas dan perak, yaitu senilai dua puluh mitsqal atau dua puluh dinar emas atau dua ratus dirham perak (Fiqh al-Zakat, DR. Yusuf al-Oardhawi Jilid 2 hat. 789) Nishab zakat emas dan perak sebesar 20 mitsqal atau 200 dirham, sebagaimana had its yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra tadi dan hadits lain dari Abu Said al-Khudri ra. Rasulullah saw bersabda 'Tidek wajib sedekah (zakat) pada perak yang kurang dari /ima eweo". Dua puluh mitsqal/dinar setara dengan 85 gr emas (satu dinar=4,25 gr emas); adapun lima awaq ekuivalen dengan 200 dirham (satu dirham=2,975 gr perak). karena itu 200 dinar setara dengan 595 gr perak.
Adapun cara pengeluaran zakat perdagangan adalah (Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar+laba+piutang lancar-hutang jatuh tempo x 2,5%) berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Abu Ubaid dalam kitabnya 'Al-Arnwal" hal. 431, beliau meriwayatkan dari Maimun bin Mahran sebagai berikut: "Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka hitunglah kekayaan uang dan barang pemiagaan yang kamu miliki kemudian taksir seluruhnya dalam bentuk uang setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi dengan utang yang harus dilunasi kemudian zakatilah sisanya"
Sedangkan kadar zakat perdagangan yaitu 2,5% seperti kadar zakat emas atau uang (Fiqh al• Zakat, DR Yusuf al-Oardhawi, jilid 1, hal. 314)_ Berkaitan dengan kadar zakat emas berpegang kepada hadits riwayat Imam Bukhari bahwa Rasulullah saw bersabda. 'Zeket atas emas murni (riqqah) adalah seperempat dari sepersepuluh (maksudnya 2,5%), jika tidak memiliki emas kecuali sekadarnya, maka tidak ada zakatnya sampai kapanpun (maksudnya jika be/um mencapai nishab)"

Zakat Emas dan Perak
Nishab zakat emas dan perak yaitu senilai dua puluh mitsqal atau dua puluh dinar emas atau dua ratus dirham perak dan dikeluarkan setiap tahun sekali. Hal ini berdasarkan had its yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, Rasulullah saw bersabda: "Jika anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa sehingga anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan anda harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya Dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun" (HR Abu Dawud) Demikian pula hadits lain dari Abu Said al-Khudri ra. Rasulullah saw bersabda "Tidak wajib sedekah (zakat) pada perak yang kurang dari lima eweo". Dua puluh mitsqal/dinar setara dengan 85 gr emas (satu dinar=4,25 gr emas); adapun lima awaq ekuivalen dengan 200 dirham (satu dirham=2,975 gr perak), karena itu 200 dinar setara dengan 595 gr perak. Sedangkan kadar zakat emas dan perak yaitu 2,5% Berkaitan dengan kadar zakat emas berpegang kepada hadits riwayat Imam Bukhari bahwa Rasulullah saw bersabda "Zakat atas emas mumi (riqqah) adalah seperempat dari sepersepuluh (maksudnya 2,5%), jika tidak memiliki emas kecuali sekadarnya, maka tidak ada zakatnya sampai kapanpun (maksudnya jika be/um mencapai nishab)"

Zakat Tabungan
Seluruh harta simpanan baik yang berupa tabungan ataupun deposito merupakan sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nishab dan berjalan satu tahun (haul). Kadarnya sebesar 2,5% dari jumlah simpanan ditambah bagi hasilnya Jika bentuk bagi hasilnya adalah bunga (bank konvensional) maka tidak dapat dikeluarkan zakat atas bunga tersebut karena dikatagorikan oleh sebagian besar ulama sebagai dana haram. Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang diharamkan dalam Islam (Fatawa Muashirah DR Yusuf Al-Oardhawi: jilid 2, hal 410). Harta riba yang diperoleh dari bunga bank sama kedudukannya dengan harta yang diperoleh dengan cara haram lainnya seperti mencuri, korupsi, dan lain-lain. Dan ulama sepakat bahwa harta hararn tidak sah untuk dikeluarkan zakatnya.
Adapun nishab zakat tabungan disamakan dengan nishab zakat emas dan perak atau zakat uang yaitu senilai 85 gram emas.

Link PERHITUNGAN ZAKAT dapat dicek di Link Berikut>>>KLIK DISINI




















Komentar

Postingan Populer